Selasa, 10 Maret 2015

Prosedur Cara Berobat Menggunakan BPJS

Prosedur Cara Berobat Menggunakan BPJS by Radit Yudista ·http://www.masbroo.com/cara-berobat-menggunakan-bpjs.html Apakah anda telah memiliki kartu BPJS sebagai solusi pengobatan keluarga anda?. Jika belum punya kartu BPJS bisa baca tips panduan Daftar BPJS Online langkah demi langkah. Nah, setelah semua proses regestrasi selesai dan anda telah mendapatkan kartu BPJS maka anda bisa menggunakan untuk berobat dan pengobatan anda akan di tanggung oleh BPJS. Selanjutnya pertanyaan yang muncul yaitu bagaimana prosedur ataupun cara berobat menggunakan BPJS? Menjawab pertanyaan yang tentunya selalu muncul bagi pengguna BPJS terutama yang masih baru maupun yang belum pernah menggunakan layanan BPJS sama sekali. Maka dari itu dikesempatan yang baik ini Masbroo akan coba membahas langkah dan prosedur yang harus dilalui agar pengobatan anda sepenuhnya di tanggung BPJS. Kenapa demikian? jika kita berobat dan tiba-tiba datang kerumah sakit tanpa mengikuti prosedur yang telah ditentukan bisa-bisa kita harus menanggung sendiri semua biaya pengobatan. Maka dari itu informasi mengenai Prosedur penggunaan BPJS ini wajib diketahui oleh setiap penggunanya. Baiklah mari kita bahas langkah-langkahnya. Tips: Cara Bayar BPJS Melalui ATM Mandiri, BRI, dan BNI Cara Berobat Menggunakan BPJS Agar biaya pengobatan sepenuhnya ditanggung pihak PBJS maka ada aturan atau prosedur yang harus di penuhi Mengikuti Prosedur Urutan Pengobatan: Saat pengguna BPJS sakit maka pertama harus berobat ke FASKES 1 (Fasilitas Kesehatan 1) dalam hal ini meliputi Dokter Keluarga/ Puskesmas Setempat. Tidak bisa tiba-tiba langsung ke rumah sakit (kecuali kondisi darurat seperti poin No-4 dibawah). Jika memaksakan diri langsung ke rumah sakit maka kemungkinan besar BPJS tidak akan menanggung biaya pengobatan anda. Penanganan Pengobatan: Setelah pasien diperiksa di FASKES 1 dan ternyata masih bisa ditangani disana maka tidak perlu lagi kerumah sakit. Namun jika ternyata kondisi pasien tidak memungkinkan ditangani disana maka FASKES 1 akan memberikan rujukan kerumah sakit partner BPJS. Membawa Kartu Rujukan ke Rumah Sakit: Setelah anda menerima kartu rujukan dari pihah FASKES 1 maka anda wajib membawa surat rujukan tersebut kerumah sakit. Tanpa surat rujukan tersebut anda dianggap perobat secara pribadi tanpa menggunakan BPJS. Bisa Langsung Ke Rumah Sakit Bagi Pasien Darurat: Bagi pengguna BPJS bisa langsung berobat kerumah sakit tanpa melaluti FASKES 1 atau tanpa surat rujukan jika kondisi darurat. Kondisi darurat disini yaitu dimana kondisi pasien dalam kondisi sakit yang bisa menyebabkan kematian maupun cacat. Cara berobat dengan bpjs Prosedur Penggunaan Layanan BPJS Bagi pengguna dalam kriteria bukan pasien darurat jangan lupa untuk membawa syarat-syarat dibawah ini saat berobat ke rumah sakit: Kartu BPJS Asli beserta foto copynya Foto copy KTP yang masih berlaku Foto Copy KK (Kartu Keluarga) Foto Copy Surat Rujukan dari FASKES 1 Setelah semua syarat administrasi terpenuhi maka anda sudah bisa berobat ke rumah sakit dan semua ditanggung oleh BPJS termasuk obat-obatan. Namun pada beberapa kasus ada obat-obat jenis tertentu yang tidak tercover/ tidak masuk daftar obat yang ditanggung BPJS maka anda harus membelinya sendiri. Terlepas dari itu tentunya BPJS memberikan keringanan ketika melakukan pengobatan. Demikian informasi prosedur dan cara berobat menggunakan BPJS di rumah sakit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan coment!